PDM Kabupaten Sragen - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Sragen
.: Home > Berita > Tiga Penghasilan yang Diharamkan oleh Rasulullah

Homepage

Tiga Penghasilan yang Diharamkan oleh Rasulullah

Senin, 18-09-2016
Dibaca: 918

Oleh

Hakim Zanky, Lc

 

حَدَّثَنَاقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

 

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, dari Abu Mas’ud Al Anshariy ra., bahwa Rasululloh Saw. telah melarang uang hasil jual beli anjing, hasil prostitusi dan upah bayaran dukun. (HR.Bukhari-Muslim)

 

Status Hadis

 

Hadis ini minimalnya disebutkan dalam kitab Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.  Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112- hasil penjualan anjing. Adapaun Muslim: 23-Kitab al-masaqoh, 9- bab haramnya hasil penjualan anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing.  Hadis ini berstatus Shahih.

 

Dari ujung sanadnya secara berurutan hadis ini diriwaytakan dari: Imam Bukhari, Qutaibah bin Said, Imam Malik bin Anas, Muhammad Ibnu Syihab Azzuhri, Abu Bakar bin ‘Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, Abu Mas’ud Al Anshariy radliallohu ‘anhu.

 

Kesimpulan Hadis

Syariat Islam terdiri dari perintah dan larangan. Allah sengaja membuat perintah dan larangan ini demi kebaikan manusia  di dunia dan di akhirat. Dalam hal ini Nabi Saw memperingatkan kita untuk tidak menikmati harta hasil dari tiga perkara: hasil penjualan anjing, hasil prostitusi, dan hasil perdukunan. Maa.na mungkin Allah akan menerima amal yang bersal dari barang kotor padahal Allah hanya menerima yang baik-baik saja.

 

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Sungguh Allah Maha Baik dan tidak menerima selain yang baik-baik. (HR. Muslim)

 

  1. Hasil penjualan anjing (ثَمَنِ الْكَلْبِ)

Hadis ini akan selalu relevan sampai kapan pun. Orang hari ini memandang sepele saja masalah anjing ini, padahal dahulu sahabat berbicara kapada tabiin, yang kalian lakukan hari ini yang dianggap kecil sehalai rambut, kami menganggapnya sebesar bukit Uhud. Nabi saw. bersabda:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa memelihar anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, anjing penjaga tanaman- maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qiroth” (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah)

 

Nabi memperingatkan bahwa rumah yang ada anjinganya tidak dimasuki malaikat rahmat:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ

Malaikat tidak  akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing, gambar dan patung. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah yang semuanya dari Abu Thalhah)

 

Memelihara anjing merupakan perbuatan sia-sia walaupun itu merupakan hobi dalam memelihara hewan. Menjauhkan diri dari perbuatan sia-sia merupakan kunci kebahagian:

 قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ , الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ, وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu dalam shalatnya dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia (QS. Al-Mukminun 1-3)

 

Dari segi kesehatan dan kebersihan Islam sangat keras memperlakukan anjing ini:

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Sucinya bejana salah seorang diantara kalian yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” (HR. Bukhari-Muslim)

 

Agama kita dengan tegas melarang mengkonsumsi binatang yang bertaring dan bercakar. Sabda Nabi saw:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)

 

Maka kesimpulan tentang anjing ini: memeliharanya dilarang oleh nabi, air liurnya najis, perbuatnnya sia-sia, efek kesehatan meyebabkan penyakit berbahaya, memakannya haram, dan hasil bisnisnyapun haram untuk dinikmati.

 

  1. Hasil prostitusi (وَمَهْرِ الْبَغِيِّ)

Sekali lagi, yang dulu 14 abad dikatakan Nabi saw, sekarang masih terjadi, bahkan dianggap sebagai profesi. Secara bahasa saja sudah tidak layak disebut dengan ‘pekerja sex komersil’. Bahkan diberikan izinnya dan membayar pajak. Orang boleh beralasan karena untuk mempertahankan hidup.Tuntutan hidupa yang luar biasa. Pemerintah bertanggungjawab secara massif untuk menanggulangi dengan memperbaiki ekonomi. Jika ekonomi ini dan lapangn kerja terbuka maka penghasilanpun semakin baik. Pada saat itulah penegakkan hukum dan akhlak bisa dijalankan. Untuk sampai kearah itu membutuhkan kolaborasi antara ulama dan umara.

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Dari Abu Hurairah ra. beliau berkata: Rasulullah saw. bersabda: Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah adalah baik dan tidaklah menerima kecuali yang baik.Bagaimana seseorang akan diterima daonya sedangkan makanan dan pakiannya bersala dari harta haram.  Padahal telah memperingatkrukan bahwa zina merupakan jalan yang teramat buruk.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”(Al-Isra’ 17: 32)

 

كُـتِبَ عَلَـى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُـهُ مِنَ الـِزّنَا مُدْرِكٌ ذٰلِكَ لَا مَـحَالَـةَ : فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُـمَـا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُـمَـا الْاِسْتِمَـاعُ ، وَالـِلّسَانُ زِنَاهُ الْـكَلَامُ ، وَالْيَـدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْـخُطَى ، وَالْقَلْبُ يَـهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَ يُـكَـذِّبُـهُ

Telah ditentukan atas manusia bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya: Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah dengan meraba atau memegang wanita yang bukan mahram, zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu direalisasikan atau tidak direalisasikan oleh kemaluannya. (HR. Bukahri-Muslim)

 

منْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ


Barangsiapa yang memberi contoh baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang memberi contoh buruk dalam Islam, maka ia mendapat dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka. (HR. Muslim)

 

  1. Hasil perdukunan (وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ)

Praktek perdukunan sangat dicela dalam Islam. Ulama sepakat akan keharamannya. Ia termasuk bagian dari dosa-dosa yang paling besar. Pelakunya dihukumi murtad dari agama Islam. Sebabnya, karena ia telah memberikan persembahan dan peribadatan kepada jin.

 

Begitu juga mendatangi dukun dan menggunakan jasa perdukunannya adalah haram. Ada orang mendatanginya karena percaya maka ia telah kufur kepada Al-Qur'an. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw.

 مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

"Siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh ia telah kufur kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Ahmad)

 

Orang yang datang ke dukun itu berarti telah mangingkari informasi al-Quran yang menyatakan:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

"Katakanlah: "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah"." (QS. An-Naml: 65)

Adapun orang yang datang ke tukang rama; untuk dan menanyakan sesuatu maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

"Siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun) dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam." (HR. Muslim).

Wallahu ‘Alam Bis Showwab

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website